Penjabaran Pancasila dalam tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa


Penjabaran Pancasila dalam tubuh Undang-Undang Dasar 1945
dan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa


Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen terakhir pada tahun 2002) membuat UUD 1945 terbagi atas dua bagian yaitu bagian Pembukaan dan bagian Pasal-pasal. Sehingga segala hal-hal yang bersifat normatif dimuat dalam Pasal-Pasal UUD 1945.  Nilai dasar Pancasila dalam kehidupan praksis bernegara, memerlukan nilai instrumental sebagai alat yang dapat mewujudkan nilai dasar. Dan alat tersebut adalah pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.
Setiap Pasal Undang-Undang 1945 tidak menjelaskan secara detail nilai setiap sila yang terdapat dalam Pancasila, karena Pasal-Pasal UUD 1945 sebagai nilai instrumental dapat terkait dengan satu bidang kehidupan atau beberapa bidang kehidupan bangsa secara integral. Sedangkan sila-sila yang terdapat di dalam Pancasila tidak dapat saling dipisahkan karena merupakan suatu kesatuan yang utuh dan harmonis. Berikut merupakan penjelasan UUD 1945 mengenai penjabaran pancasila dalam Pasal-pasal UUD 1945: 

“Pokok-pokok pemikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.”

Maka daripada itu kedudukan pasal-pasal UUD 1945 berbeda dengan kedudukan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Karena implikasi pasal-pasal 1945 tidak bersifat permanen (dapat berubah-ubah) hal ini dijelaskan dalam Pasal 37 ayat (1- 5) yang berbunyi:

Pasal 37

Ayat (1):       “Perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 jumlah dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.” 

Ayat (2):       “Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan diajukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.”

Ayat (3):       ”Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Ayat (4):       ”Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Ayat (5):       ”Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”

Penjabaran nilai sila pertama terdapat dalam isi Pasal 28E ayat (1) dan pasal 29 yang berbunyi:
Pasal 28E 

Ayat (1):       ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 29:

“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Penjabaran nilai sila kedua terdapat dalam isi pasal 1 ayat (3), pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). Yang berbunyi:

 Pasal 1

Ayat (3):       ”Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Pasal 26 

Ayat (1):       ”Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”

Ayat (2):       ”Penduduk ialah warga negara Indonesia dan warga asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”

Pasal 27

Ayat (1):       ”Segala warga negara bersamaan kedududkannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Ayat (2):       ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Nilai sila ketiga terdapat dalam pasal 25A, pasal 27 ayat (3) dan pasal pasal 30 ayat (1-5), berbunyi:

Pasal 25A:

“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.”

Pasal 27

Ayat (3):         ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Pasal 30

Ayat (1):      “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Ayat (2):         ”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Ayat (3):         ”Tentara Nasional Indonesia terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”

Ayat (4):         ”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Ayat (5):         ”Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

Kemudian nilai sila keempat dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), pasal 2 dan pasal 3 ayat (2).

Pasal 1

Ayat (1):         ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”

Ayat (2):       ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Pasal 2:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.”

Pasal 3

Ayat (2):    “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan Rakyat.”

Dan yang terakhir pasal-pasal yang membahas mengenai sila kelima, penjabaran tersebut terdapat dalam pasal 23, pasal 28H ayat (4) dan pasal 31 ayat (1).

Pasal 23:

“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Pasal 28H

Ayat (4):         ”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”

Pasal 31

Ayat (1):         “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Pancasila sebagai ideologi negara terbentuk karena adanya kesamaan sejarah dan kesamaan nasib serta adanya cita-cita yang kuat (keinginan) untuk bersatu tanpa harus saling membedakan dan menghilangkan identitas suku bangsa, ras maupun agama.

Nilai-nilai yang terdapat di dalam pancasila digunakan oleh negara Indonesia sebagai patokan pedoman hidup dan praktik bernegara dan berbangsa. Di era digital saat ini para penerus bangsa berpeluang besar menerima informasi-informasi palsu yang dapat merusak tatanan dan bentuk negara, informasi yang dapat merusak para generasi penerus bangsa saat ini adalah dengan adanya berbagai macam komunitas palsu yang beredar di media social, komunitas tersebut biasanya berisi oleh kelompok-kelompok radikalisme yang ingin mengubah bentuk ideologi negara dengan cara menyebarkan konten-konten sara dan hoax.

Pancasila sebagai dasar negara bersifat universal sehingga dapat diterapkan pada masa kapanpun baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang, agar pancasila dapat menjadi dasar negara secara maksimal maka pancasila harus diperkenalkan, diajarkan dan diterapkan oleh setiap individu dan yang terakhir pancasila harus menjadi patokan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi apabila suatu saat nanti terjadi masalah di Indonesia.

Sumber:
Mardiyato. 2019. Pancasila dan tantangan milenial. Di akses di https://news.detik.com/kolom/d-4573104/pancasila-dan-tantangan-milenial. Di akses pada 02 April 2020.

Direkrorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Pancasila. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Jakarta. 245 hal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pancasila sebagai dasar negara: penjabaran dalam Pembukaan UUD 1945

Pancasila pada masa Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi

Pengaplikasian nilai gotong royong dalam pancasila