Penjabaran Pancasila dalam tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Penjabaran Pancasila dalam tubuh Undang-Undang Dasar 1945
dan Pancasila sebagai Ideologi
Bangsa
Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali
perubahan (amandemen terakhir pada tahun 2002) membuat UUD 1945 terbagi atas
dua bagian yaitu bagian Pembukaan dan bagian Pasal-pasal. Sehingga segala
hal-hal yang bersifat normatif dimuat dalam Pasal-Pasal UUD 1945. Nilai
dasar Pancasila dalam kehidupan praksis bernegara, memerlukan nilai
instrumental sebagai alat yang dapat mewujudkan nilai dasar. Dan alat tersebut adalah
pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.
Setiap Pasal Undang-Undang 1945 tidak menjelaskan
secara detail nilai setiap sila yang terdapat dalam Pancasila, karena
Pasal-Pasal UUD 1945 sebagai nilai instrumental dapat terkait dengan satu
bidang kehidupan atau beberapa bidang kehidupan bangsa secara integral.
Sedangkan sila-sila yang terdapat di dalam Pancasila tidak dapat saling
dipisahkan karena merupakan suatu kesatuan yang utuh dan harmonis. Berikut
merupakan penjelasan UUD 1945 mengenai penjabaran pancasila dalam Pasal-pasal
UUD 1945:
“Pokok-pokok
pemikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang
menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar)
maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok
pikiran ini dalam pasal-pasalnya.”
Maka daripada itu kedudukan pasal-pasal UUD 1945
berbeda dengan kedudukan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Karena implikasi
pasal-pasal 1945 tidak bersifat permanen (dapat berubah-ubah) hal ini
dijelaskan dalam Pasal 37 ayat (1- 5) yang berbunyi:
Pasal 37
Ayat (1): “Perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 jumlah dari anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.”
Ayat (2): “Setiap usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan diajukan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.”
Ayat (3): ”Untuk mengubah
pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.”
Ayat (4): ”Putusan untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.”
Ayat (5): ”Khusus tentang
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”
Penjabaran nilai sila pertama
terdapat dalam isi Pasal 28E ayat (1) dan pasal 29 yang berbunyi:
Pasal 28E
Ayat (1): ”Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 29:
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu.”
Penjabaran nilai sila kedua
terdapat dalam isi pasal 1 ayat (3), pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), pasal 27
ayat (1) dan ayat (2). Yang berbunyi:
Pasal 1
Ayat (3): ”Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 26
Ayat (1): ”Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Ayat (2): ”Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan warga asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”
Pasal 27
Ayat (1): ”Segala warga
negara bersamaan kedududkannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Ayat (2): ”Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Nilai sila ketiga terdapat dalam pasal 25A, pasal 27 ayat (3) dan pasal
pasal 30 ayat (1-5), berbunyi:
Pasal 25A:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
Pasal 27
Ayat (3): ”Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal 30
Ayat (1): “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Ayat (2): ”Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
Ayat (3): ”Tentara
Nasional Indonesia terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.”
Ayat (4): ”Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.”
Ayat (5): ”Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Kemudian nilai sila keempat
dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), pasal 2 dan pasal 3 ayat (2).
Pasal 1
Ayat (1): ”Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
Ayat (2): ”Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pasal 2:
“Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang.”
Pasal 3
Ayat (2): “Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan
Rakyat.”
Dan yang terakhir pasal-pasal yang
membahas mengenai sila kelima, penjabaran tersebut terdapat dalam pasal 23, pasal
28H ayat (4) dan pasal 31 ayat (1).
Pasal 23:
“Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pasal 28H
Ayat (4): ”Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
Pasal 31
Ayat (1): “Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan.”
Pancasila sebagai ideologi negara
terbentuk karena adanya kesamaan sejarah dan kesamaan nasib serta adanya
cita-cita yang kuat (keinginan) untuk bersatu tanpa harus saling membedakan dan
menghilangkan identitas suku bangsa, ras maupun agama.
Nilai-nilai yang terdapat di
dalam pancasila digunakan oleh negara Indonesia sebagai patokan pedoman hidup
dan praktik bernegara dan berbangsa. Di era digital saat ini para penerus
bangsa berpeluang besar menerima informasi-informasi palsu yang dapat merusak
tatanan dan bentuk negara, informasi yang dapat merusak para generasi penerus
bangsa saat ini adalah dengan adanya berbagai macam komunitas palsu yang
beredar di media social, komunitas tersebut biasanya berisi oleh kelompok-kelompok
radikalisme yang ingin mengubah bentuk ideologi negara dengan cara menyebarkan
konten-konten sara dan hoax.
Pancasila sebagai dasar negara
bersifat universal sehingga dapat diterapkan pada masa kapanpun baik pada saat
ini maupun di masa yang akan datang, agar pancasila dapat menjadi dasar negara
secara maksimal maka pancasila harus diperkenalkan, diajarkan dan diterapkan
oleh setiap individu dan yang terakhir pancasila harus menjadi patokan
nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi apabila suatu saat nanti terjadi
masalah di Indonesia.
Sumber:
Mardiyato. 2019. Pancasila dan
tantangan milenial. Di akses di https://news.detik.com/kolom/d-4573104/pancasila-dan-tantangan-milenial.
Di akses pada 02 April 2020.
Direkrorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Pancasila.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Jakarta.
245 hal.
Komentar
Posting Komentar