Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

Pancasila sebagai dasar negara: penjabaran dalam Pembukaan UUD 1945

Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945   Pancasila sebagai dasar negara menurut Pasal 2 Undang-Undang Dasar 1945 Nomer 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, merupakan sumber dari segala hukum negara. Oleh sebab itu segala perundangan-undangan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai yang terkandung dalam pancasila. Undang-Undang Dasar awalnya merupakan naskah yang didalamnya terdapat pembukaan UUD 1945, naskah tersebut disusun pada Tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah pembacaan teks Proklamasi. Notonagoro (1982:24-26) menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar bukanlah peraturan hukum yang tertinggi, diatasnya masih ada yang dinamakan pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm).  Pancasila adalah asas kerohanian dalam Pembukaan UUD 1945 sedangkan Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat kuat, bersifat tetap dan jalan hukum yang tidak dapat lagi diubah (Notonagoro,...

Pancasila pada masa Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi

            Sejarah perkembangan Pancasila  A. Masa Orde Lama        Berdirinya RIS pada tanggal 27 Desember 1949 menyebabkan RI sebagai salah satu sebagai negara bagiannya, di RI undang-undang yang digunakan adalah UUD 1945 sedangkan pada RIS undang-undang yang digunakan adalah konstitusi RIS 1949. Muncul tuntutan-tuntutan agar Indonesia kembali bersatu, rakyat tidak menginginkan Indonesia berbentuk negara federal dan akhirnya tuntutan ini semakin kuat dan meluas. Hal ini membuat Hatta, Sukawatu dan Mansur mengadakan pertemuan dan mempertimbangkan bagaimana cara agar negara dapat kembali menjadi NKRI, akhirnya diselenggarakan konferensi antara pemerintah Negara Indonesia Serikat dengan pemerintah Republik Indonesia. Keputusan yang didapat pada tanggal 19 Mei 1950 dalam konferensi ini adalah: 1. Kesepakatan bersama untuk melaksanakan negara kesatuan sebagai jelmaan dari Proklamasi K...