Pancasila sebagai dasar negara: penjabaran dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 Pancasila sebagai dasar negara menurut Pasal 2 Undang-Undang Dasar 1945 Nomer 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, merupakan sumber dari segala hukum negara. Oleh sebab itu segala perundangan-undangan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai yang terkandung dalam pancasila. Undang-Undang Dasar awalnya merupakan naskah yang didalamnya terdapat pembukaan UUD 1945, naskah tersebut disusun pada Tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah pembacaan teks Proklamasi. Notonagoro (1982:24-26) menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar bukanlah peraturan hukum yang tertinggi, diatasnya masih ada yang dinamakan pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm). Pancasila adalah asas kerohanian dalam Pembukaan UUD 1945 sedangkan Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat kuat, bersifat tetap dan jalan hukum yang tidak dapat lagi diubah (Notonagoro,...