Pancasila sebagai dasar negara: penjabaran dalam Pembukaan UUD 1945

Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945  


Pancasila sebagai dasar negara menurut Pasal 2 Undang-Undang Dasar 1945 Nomer 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, merupakan sumber dari segala hukum negara. Oleh sebab itu segala perundangan-undangan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai yang terkandung dalam pancasila. Undang-Undang Dasar awalnya merupakan naskah yang didalamnya terdapat pembukaan UUD 1945, naskah tersebut disusun pada Tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah pembacaan teks Proklamasi.

Notonagoro (1982:24-26) menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar bukanlah peraturan hukum yang tertinggi, diatasnya masih ada yang dinamakan pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm). 

Pancasila adalah asas kerohanian dalam Pembukaan UUD 1945 sedangkan Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat kuat, bersifat tetap dan jalan hukum yang tidak dapat lagi diubah (Notonagoro, 1982: 5). Pola pemikiran tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Pancasila merupakan asas kerohanian dari Pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm.
2. Pembentukan Pembukaan UUD 1945 dalam wujud pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam  Pembukaan UUD 1945.
3. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 terjelma dalam UUD 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai perikemanusiaan dan perikeadilan. 

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur .

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam Pembukaan UUD 1945 diatas terdapat beberapa poin penting sebagai penjabaran atas nilai-nilai sila yang ada di dalam Pancasila yaitu:

1. 'Ketuhanan Yang Maha Esa' nilai ini didasarkan atas kepercayaan seseorang atau kelompok terhadap kehadiran Tuhan atau Sang Pencipta alam sebagai tempat berharap, bahkan hal ini telah lama dilakukan oleh nenek moyang Indonesia dengan berbagai macam kepercayaan lainnya sehingga hal inilah yang mendasari konsekuensi logis dalam bersikap dalam kehidupan sehari-hari.

2. 'Kemanusiaan yang adil dan beradab'  Menjunjung tinggi hak-hak Kemanusiaan baik hak individu maupun hak kelompok tanpa menyinggung secara buruk hak-hak tersebut.

3. 'Persatuan' negara yang terbentuk atas keinginan dan nasib perjuangan hidup yang sama, serta mewajibkan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu maupun kelompok.

4. 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan' mengandung makna bahwa setiap rakyat Indonesia sepenuhnya memegang kedaulatan rakyat dan MPR dan DPR adalah para perwakilan rakyat.

5. 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia' setiap individu memliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugasnya sebagai warga negara dan hak mendapatkan keadilan dalam hidupnya,  negara maupun individu lainnya harus ikut serta mewujudkan keadilan terhadap hak-hak manusia lainnya.


Sumber:
Zulfina, Permata. 2020. Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD RI Tahun 1945 di
https://www.kompasiana.com/permatazulfina/5e1530e6d541df72205e0da2/penjabaran-pancasila-dalam-batang-tubuh-uud-nri-tahun-1945 (diakses pada 27 Maret).
Direkrorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Buku ajar mata kuliah umum pendidikan Pancasila, Jakarta. 245 hal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pancasila pada masa Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi

Pengaplikasian nilai gotong royong dalam pancasila