Pancasila pada masa Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi


           
Sejarah perkembangan Pancasila 

A. Masa Orde Lama 


      Berdirinya RIS pada tanggal 27 Desember 1949 menyebabkan RI sebagai salah satu sebagai negara bagiannya, di RI undang-undang yang digunakan adalah UUD 1945 sedangkan pada RIS undang-undang yang digunakan adalah konstitusi RIS 1949. Muncul tuntutan-tuntutan agar Indonesia kembali bersatu, rakyat tidak menginginkan Indonesia berbentuk negara federal dan akhirnya tuntutan ini semakin kuat dan meluas.
Hal ini membuat Hatta, Sukawatu dan Mansur mengadakan pertemuan dan mempertimbangkan bagaimana cara agar negara dapat kembali menjadi NKRI, akhirnya diselenggarakan konferensi antara pemerintah Negara Indonesia Serikat dengan pemerintah Republik Indonesia. Keputusan yang didapat pada tanggal 19 Mei 1950 dalam konferensi ini adalah:
1. Kesepakatan bersama untuk melaksanakan negara kesatuan sebagai jelmaan dari Proklamasi Kemerdekaan 1945.

      2. Diperlukan UndangUndang Dasar Sementara dengan cara mengubah konstitusi RI.

      Persetujuan ini akhirnya ditandatangani oleh Hatta dan Halim yang merupakan perwakilan RIS dan   RI, penyusunan UUD 1950 Sementara pada tanggal 20 Juli 1950 telah selesai. Perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 dilakukan melalui penetapan Undang-Undang Perubahan Konstitusi RIS yaitu Undang-Undang Federal No. 7 1950.

     Badan Konstitute dilantik pada 10 November 1965, badan ini bersama pemerintah bertugas untuk menetapkan Undang-Undang Dasar untuk menggantikan UUDS 1950. Namun nyatanya setelah bersidang selama 2,5 tahun badan konstitute tidak dapat menghasilkan apapun. Hal ini diakibatkan karena adanya perbedaan pendapat yang sangat mencolok di antara pemerintah, masyarakat, partai politik dan parlemen.

     1. Kubu yang menghendaki kembalinya Undang-Undang Dasar 1945, Kelompok ini dimotori oleh Soekarno dan A.H Nasution.
2   2. Kelompok yang ingin Undang-Undang Dasar yang sesuai Piagam Jakarta yang secara tidak terperinci memasukkan prinsip-prinsip Islam. Kelompok ini dimotori oleh Prawoto Mankusaswito dan Hamka yang tergolong dalam solidaritas Islam.

      Karena hal tersebut konstitute tidak dapat diharapkan lagi oleh rakyat sehingga menganggu stabilitas di kalangan pemerintah dan dianggap membahayakan negara maka Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959, yang berisi:

      1. Dibubarkannya konstituate.
      2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
      3. Dibentuknya MPRS dan DPAS.

      Pada 18 September 1948, PKI mengumumkan bahwa mereka ingin mendirikan negara Soviet di RI, pemerintah pun menunjuk Divisi Siliwangi untuk merebut kembali kota Madiun dari tangan PKI. Pasukan Siliwangi dibawah komando Kolonel Sadikin menyerang Madiun dari arah barat, sedangkan Divisi VI Jawa Timur dipimpin Kolonel Sungkono menyerang Madiun dari arah Timur.

     Pada 30 September 1948 Kota Madiun sudah dapat dikuasai kembali oleh pemerintah. Para pemimpin PKI seperti Amir, Suripto, Sarjono dan Maruto yang kabur terus dikejar oleh aparat TNI. Mereka semua berhasil di tangkap pada tanggal 1 Desember 1948 ketika melarikan diri ke daerah pendudukan Belanda di Semarang.

     Jawa Barat pada 14 Agustus 1949 merupakan tempat berdirinya Negara Islam Indonesia dan juga merupakan daerah utama pelopor gerakan-gerakan DI/TII yang ada di wilayah lain di Indonesia. Pemimpin DI/TII di Jawa Barat adalah SM. Kartosuwiryo yang mana membuat markas di sekitar Gunung Cerme di Kuningan, Jawa Barat.

      DI/TII memiliki banyak pengikut karena banyak yang tertarik dengan gerakan in, bahkan TNI sempat kewalahan untuk menumpas gerakan DI/TII karena strategi gerilya mereka gunakan cukup baik dan TNI juga disibukkan oleh PKI di Madiun dan Agresi Militer yang dilakukan oleh pihak Belanda. DI/TII dapat ditumpas karena adanya kerjasama antara TNI dan masyarakat yang memblokade daerah di sekitar lereng pegunungan Cerme sehingga membuat para anggota DI/TII kelaparan dan hal itu membuat SM. Katosuwiryo menuruni gunung dan menyerahkan dirinya beserta anak dan istrinya.

      B. Masa Orba Lama

      Masa Orba Lama atau lebih dikenal sebagai masa dimana Soeharto menggantikan posisi Ir. Soekarno sebagai presiden Indonesia. Presiden Soeharto segera membentuk Kabinet Pembangunan, yang memiliki tugas pokok berupa:

      1. Menciptakan stabilitas ekonomi dan politik. 
      2. Menyusun dan menciptakan repelita.
      3. Menyelenggarakan pemilu.
      4. Memulihkan keamanan dan ketertiban masyarakat dan menumpas TKI hingga ke akar-akarnya.
      5. Menjalankan pembersihan dan penyempurnaan aparatur negara secara menyeluruh.

   Ekonomi nasional semakin memburuk akibat tidak adanya keinginan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat, berbagai krisis muncul diakibatkan karena adanya krisis moral, pendidikan, politik dan keagamaan. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap presiden Soeharto sudah berlangsung lama, namun rakyat memilih bungkam akibat pemerintah terlalu bersikap otoriter.

    Namun pada awal Mei 1998, ribuan mahasiswa berusaha menyegel dan menduduki gedung DPR/MPR. Mereka menuntut agar presiden Soeharto turun dari jabatannya. Pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto akhirnya menggembalikan jabatannya kepada MPR dan presiden BJ. Habibie (yang merupakan wakil presiden saat itu) ditunjuk oleh MPR untuk menggantikan posisi presiden Soeharto. Dengan mengundurkan dirinya presiden Soeharto maka orde baru yang berlangsung selama 32 tahun akhirnya berakhir.

     C. Masa Reformasi
       
     Pancasila pada masa reformasi dianggap sebagai ketatanegaraan yang mengatur masyarakat agar memiliki kedudukan yang sama dimata hukum, pancasila sebagai landasan negara memiliki kekuasaan untuk mengatur masyarakat maupun pemerintah. Mengatur segala hal dalam kehidupan agar tetap sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

      Pancasila sebagai paradigma sosial politikharus mengutamakan poin-poin penting berupa:
      1. Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial, politik, agama dan ekonomi.
      2. Lebih mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) dalam mengambil keputusan.
      3. Melaksanakan keadilan sosial sesuai dengan prioritas kepentingan rakyat. 
      4. Pencapaian tujuan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
      5. Nilai-nilai keadilan, kejujuran dan toleransi yang berlandaskan keTuhanan Yang Maha Esa.

    Pancasila adalah etos pemersatu kebudayaan, kebudayaan merupakan salah satu sarana pengikat persatuan di antara masyarakat majemuk, dengan adanya semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 1945 maka kebudayaan nasional akan lebih baik jikalau menjadi suatu prioritas salah satu contohnya yaitu bahasa Indonesia.

    Pancasila sebagai paradigma pertahanan dan keamanan terlihat dengan adanya TNI yang meninggalkan sosial politiknya demi menjadikan dirinya sebagai sistem keamanan nasional. Pancasila sebagai paradigma ilmu pengetahuan yang berada di dalam kawasan filsafat ilmu (Philosophy of science) yang penerapannya terletak di atas pancasila, yang mana dasar ilmu dan arah penerapannya harus diperhatikan. Yaitu pada aspek ontologies, epistomologies dan aksiologis.

     Yang mana merupakan hakikat aktivitas manusia yang tidak mengenal henti dalam mencari kebenaran dan kenyataan dalam ilmu.

      Sumber:
      Aman. 2015. Sejarah Indonesia pada masa kemerdekaan 1945-1998. Yogyakarta: Ombak. 
    Akbar Asanjani, Ali. 2019. Pancasila, Orde Baru dan Orde Reformasi di https://www.kompasiana.com/aliakbar12/5db85034097f36712d4a5e02/pancasila-orde-baru-orde-reformasi (di akses 19 Maret).




 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pancasila sebagai dasar negara: penjabaran dalam Pembukaan UUD 1945

Pengaplikasian nilai gotong royong dalam pancasila